Call Us

0812 4484 2618 / 0821 3663 4074

Email Us

casmito.reneksajaya@gmail.com

Proyek Ahli

Tim terbaik dari kami memberikan analisa, solusi serta tindakan secara profesional.

Kualitas Kerja

Kami besar dengan kepercayaan client dan kami memiliki visi untuk menjadi yang terbaik dari yang terbaik!.

24/7 Support

Selalu Siap Kapanpun dan Dimanapun.

Image

Welcome to Rineksa Jaya

15 Tahun Berpengalaman

Professional Solutions for All Your Legal and Licensing Needs Navigating matters related to immigration law, expatriate permits, notarial deeds, Apostille services, document legalization, intermarriage, and various other licensing and permit requirements requires expertise, accuracy, and extensive experience. Rineksa Jaya is here to be your trusted solution. With more than 15 years of experience, we understand the complexities and challenges involved in legal, immigration, and licensing processes. Supported by extensive knowledge and professional expertise, we are committed to providing services that are, professional, fast, accurate, transparent, and reliable. Whatever your legal, immigration, or licensing needs may be, trust the experts to handle them with professionalism and care.

Rineksa Jaya Solutions, Satisfaction, Speed, and Trust.

8

Pekerja Ahli

100%

Client Puas

649

Document TerSelesaikan

890

Konsultasi Gratis

Our Services


Immigration Services Professional assistance for various immigration matters, including visa applications, stay permits, extensions, status changes, and other immigration-related requirements in Indonesia. Expatriate & Work Permit Services Comprehensive assistance with expatriate employment and work permit requirements, helping foreign professionals and companies navigate the applicable procedures and regulations. Notarial Deeds Professional assistance in preparing and processing various notarial deeds and legal documents for individuals and businesses. Apostille Services Assistance with the Apostille process for documents intended for international use, ensuring that your documents are properly processed according to the applicable requirements. Document Legalization Reliable assistance with the legalization and authentication of personal, corporate, educational, and other official documents. Intermarriage Services Professional assistance for international and mixed-nationality marriages, including guidance and support with the necessary administrative and legal documentation. Business & Other Permits Assistance with various business licenses, operational permits, and other administrative or legal permit requirements based on your specific needs. Legal & Administrative Consultation Professional consultation and practical solutions for immigration, licensing, documentation, and other related administrative matters. Why Choose Rineksa Jaya? 15+ Years of Experience Extensive experience in handling immigration, licensing, and legal administrative matters. Professional & Reliable Every case is handled with professionalism, accuracy, and responsibility. Fast & Efficient Service We are committed to providing efficient solutions and clear assistance throughout the process. Personalized Solutions Every client has different needs. We provide solutions tailored to each individual or business case. Your Trusted Partner for Immigration, Legal Documentation, and Licensing Solutions in Indonesia.

Image

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.

KITAS

+
Image

Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.

IMTA

+
Image

Pasport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

PASPORT

+
Image

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.

SKTT

+
Image

Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) adalah surat yang diperuntukan bagi warga negara asing yang menetap di wilayah Negara lain atau bukan Negaranya yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bekerja,bahkan ada pula yang hanya ingin berkunjung sekedar berpariwisata.

SKTL

+
Image

Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut.

STM

+
Image

IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia. IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.

NOTIFIKASI IMTA

+
Image

Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.

VISA

+
Image

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.

ITAP

+
Image

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

AFFIDAVIT

+
Image

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT

+
Image

Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.

NOTARIS

+

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Anda Mungkin Bertanya

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.
Pasport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) adalah surat yang diperuntukan bagi warga negara asing yang menetap di wilayah Negara lain atau bukan Negaranya yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bekerja,bahkan ada pula yang hanya ingin berkunjung sekedar berpariwisata.
Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut.
IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia. IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada perusahaan asing atau nasional dengan mendapat status khusus biasanya disebut “ekspatriat” (Expatriate).

Bayu

Semarang

Pelayanan prima dalam memilih produk yang tepat. Penasihatnya sangat sabar dan sangat membantu dalam memilah rencana yang tepat untuk saya.

Andika

Solo

Penasihat saya menyederhanakan prosesnya dan memberikan nasihat jujur ​​tentang berbagai perusahaan termasuk pro dan kontra dari berbagai produk yang membantu saya membuat keputusan yang tepat. Terima kasih.

Prasetya

Semarang

Saya menemukan staf di ‘Rineksa Jaya’ profesional dan membantu, mereka memperhatikan kebutuhan saya selama proses berlangsung sekaligus mengurangi kerumitan yang biasanya saya kaitkan dengan asuransi kesehatan swasta!

Wisnu

Jogja

Selalu memberikan pendampingan seandainya ada masalah atau kendala, beliau selalu mendampingi sampai masalah itu selesai.

Andreas

Semarang

Proses pengerjaan cepat dan komunikasinya berjalan dengan baik.

Blog

Macam Artikel

Image

Tenaga Kerja Asing (TKA)

Adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018).

Image

kompensasi ekspatriat

Kompensasi yang diberikan secara global adalah kompensasi yang menjangkau dan melingkupi semua hal terkait kebutuhan sumberdaya manusia yang diperkerjaan di luar negeri atau yang biasa disebut ekspatriat.

Image

Kebijakan (TKA)

(1) Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.