Call Us

0812 4484 2618 / 0821 3663 4074

Email Us

casmito.reneksajaya@gmail.com

Image

Welcome to Rineksa Jaya

15 Tahun Berpengalaman

Rineksa Jaya telah bekerja dengan perusahaan - perusahaan besar yang bertaraf internasional di berbagai sektor sehingga menciptakan dan memberikan solusi yang efektif serta berfokus pada segala perizinan khususnya untuk perizinan expatriat / Orang Asing.

Apabila ada kendala dalam hukum keimigrasian perizinan untuk expatriate dan segala perizinan kami adalah solusinya, karna kami Expert dibidangnya.

8

Pekerja Ahli

100%

Client Puas

649

Document TerSelesaikan

890

Konsultasi Gratis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Anda Mungkin Bertanya

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN yang menggunakan tenaga kerja dalam kegiatanya. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.
Pasport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) adalah surat yang diperuntukan bagi warga negara asing yang menetap di wilayah Negara lain atau bukan Negaranya yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bekerja,bahkan ada pula yang hanya ingin berkunjung sekedar berpariwisata.
Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum.
Surat Tanda Melapor ( STM ) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisli tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut.
IMTA / Notifikasi, Working Visa 312 adalah sebuah Izin Bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia kepada Warga Negara Asing yang akan bekerja secara legal di Indonesia. IMTA adalah kewajiban dari perusahaan yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tersebut.
Visa adalah dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan, dimana umumnya berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut. Dokumen ini berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Orang Asing pemegang ITAS atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan alih status menjadi ITAP.
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Tenaga Kerja Asing yang bekerja pada perusahaan asing atau nasional dengan mendapat status khusus biasanya disebut “ekspatriat” (Expatriate).